Nama : Aryani
Ardiana Sary
Kelas : 2EA10
NPM : 11213415
Materi :
- Bab 1. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
- Bab 2. Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
- Bab 3. Organisasi dan
Manajemen
Bab
1
KONSEP,
ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
A.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi
itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi
sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan
tentang konsep- konsep tersebut.
1.KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi
barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya
membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu
didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat
dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology
Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
-
Liberalism / Kapitalisme
-
Sosialisme
-
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini
melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Aliran
Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
-
Aliran Yardstick
-
Aliran Sosialis
-
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Aliran
Yardstick
- Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
- Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
- Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
2.
Aliran
Sosialis
- Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
- Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
- Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran
- Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
- Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
- Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
- Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
- 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
- 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
- 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
- Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Bab 2
PENGERTIAN
dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut ini disajikan berbagai definisi koperasi :
- Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi Ilo terdapat 6 elemen yang terkandung
dalam koperasi :
1.
koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
2.
penggabungannya berdarsarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.
terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4.
suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organitation )
5.
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( making
equitable Contribution to the capital required)
6. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara simbang ( accepting a fair share of The risk and benefits of the
undertaking)
-
Definisi CHANIAGO
Arifinal
Chaniago ( 1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
- Definisi DOOREN
Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi,
di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan badan-badan hukum ( corporate).
- Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaikinasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
- Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisan koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secar kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong.
- Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.
B. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU
No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi (
coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Disini terdapat
berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7
prinsip koperasi yang paling sering di kutip :
1) Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan
dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a
fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
3) Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
4) Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota
5) Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3 :
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No.
12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas
dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No.
25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara
demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja
sama antar koperasi
Bab
3
ORGANISASI
dan MANAJEMEN
1.
Pengertian
Organisasi
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system
social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system
koperasi yang terdiri dari :
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha perorangan / kelompok
(pemasok/supplier)
-
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri
khusus, yaitu :
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
-
Anggota Koperasi
-
Badan usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan .
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum
B.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
C.
Bentuk organisasi di Indonesia : Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
· Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan lapran keuangan dan pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
-
Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
-
Meningkatkan peran koperasi
· Pengelola
-
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan
yang ada.
2.
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan
bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
-
Kesukarelaan dalam keanggotaan
-
Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
-
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar