Selasa, 09 Juni 2015

TUGAS SOFTSKILL (PERTAHANAN DAN KEAMANAN YANG ADA DI INDONESIA)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.     LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia tentu mengetahui dengan jelas bahwa NKRI terdiri dari ribuan pulau dengan laut yang sangat luas, konon juga mewarisi balada tua bahwa nenek moyangku orang pelaut. Di berbagai sekolah, bahkan pada seminar ataupun diskusi publik, juga didengungkan hikayat masa kejayaan Majapahit dan Sriwijaya yang diklaim sebagai cikal bakal negara maritim.
Benar, bahwa Nusantara ini memiliki sejarah maritim yang sangat membahagiakan untuk dikenang, didengungkan pada berbagai forum dan diabadikan dalam berbagai bentuk fisik. Semuanya itu bicara tentang masa lalu, misalnya—pada era berjayanya Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM, 1888-1960), pernah ada armada cabotage terbesar di dunia. Indonesia juga pernah mencengangkan dunia dengan armada samudera Jakarta Lloyd hadir di berbagai pelabuhan dunia, ada juga armada Nusantara yaitu PELNI dan yang lainnya menghubungkan berbagai kota-pelabuhan di NKRI, berikut armada pelayaran rakyat yang sempat menjamur.
Bicara tentang maritim, banyak pihak cenderung memahaminya sebatas pada bidang pelayaran dan industri pendukungnya. Pandangan seperti itu memang tidak keliru dan tentunya dengan dukungan referensi yang kuat. Sebagian besar dari pandangan tersebut menunjuk pada tiga poin, yaitu: (i) relating to adjacent to sea, (ii) relating to marine shipping or navigation, (iii) resembling a mariner.
Dari berbagai referensi tersebut, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa domain maritim terkait dengan beberapa aspek, yaitu; (i) fisiknya, (ii) kegiatan mengelola fisiknya, (iii) aturan mengenai penggelolaannya, dan (iv) budaya pengelolaannya. Apabila dipetakan dalam kepentingan berbangsa dan bernegara, maka domain maritim ada aspek politik, ekonomi, sosial, dan militer, dengan bobot yang sangat kuat dijadikan drivers untuk mengembangkan kepentingan nasional.
Pada sisi yang lain, pengertian mengenai keamanan seharusnya juga dielaborasi dalam arti yang luas—secure, safety, guarantee, dan tidak terperangkap dalam arti yang sempit sebatas secure. Perlu pandangan yang holistik mengenai arti keamanan, yang akan entertaint domain maritim. Penulis berpendapat bahwa pendekatan ini sangat penting artinya untuk membangun satu persepsi nasional mengenai arti pentingnya keamanan maritim Nusantara. Poin berikutnya yang perlu dielaborasi adalah mengenai Nusantara itu sendiri, oleh karena ada sejumlah kekhasan yang tidak ada duanya di muka bumi ini. Artinya—konsepsi keamanan maritim bagi NKRI, tidak akan sama dengan pihak manapun didunia, sehingga tidak perlu ragu untuk merumuskan batasan tersendiri yang mengangkat kekhasan tersebut dan tentunya dengan landasan hukumnya yang kuat.
Karakter yang khas tersebut menyangkut tiga poin, yaitu (i) negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah 17.480 pulau, memiliki coast line dan life lines yang sangat panjang, (ii) kedudukan pada jalan silang dunia, yang ‘wajib’ hukumnya untuk mengakomodasikan kepentingan pihak lain, apakah dalam bentuk innocent passage, transit passage, archipelagic sea lanes passage dan atau masih ada juga dalam tuntutan lalu-lintas tradisional, (iii) ada laut di dalam laut wilayah, berikut kekayaan fauna flora yang mempertemukan dua samudera di daerah tropis.
Perlu dipahami dengan sebaik-baiknya bahwa ketiga karakter tersebut adalah modal politik, ekonomi, dan militer, untuk membangun bangsa dan negara dan memampukan untuk ber’bicara’ di panggung kawasan Asia Tenggara, bahkan di Asia Pasifik.
1.2.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah sejarah perkembangan TNI Angkatan Laut?
2.      Apa sajakah permasalahan dalam pertahanan dan keamanan wilayah laut Indonesia?
3.      Bagaimana peranan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia?
4.      Apakah tugas pokok TNI menurut Undang--Undang?
1.3.     TUJUAN
1.Untuk mengetahui sejarah perkembangan TNI Angkatan Laut.
2.Mengungkap permasaalahan yang terjadi dalam pertahanan dan
Keamanan wilayah laut indonesia.
3.Mengetahui peranan TNI angkatan Laut dalam menjaga keamanaan wilayah laut indonesia.
4.Mengetahui tugas pokok TNI dalam sistem perundang-undangan.
1.4.     MANFAAT
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Wawasan Kemaritiman yang diberikan oleh dosen.
2.    Agar kita dapat mengetahui keadaan wilayah maritim Indonesia dalam hal pertahanan dan keamanan.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  SEJARAH TNI ANGKATAN LAUT
Tentara Nasional Indonesia (atau biasa disingkat TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI.
Sejarah Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut dimulai dari dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada sidang PPKI tanggal 22 Agustus1945. BKR kemudian berkembang menjadi beberapa divisi, dimana BKR Laut, salah satu divisi awalnya, meliputi wilayah bahari / laut.
2.1.1.    Badan Keamanan Rakyat Laut (BKR)
Dibentuknya Badan Keamanan Rakyat Laut (BKR Laut) pada tanggal 10 September1945 oleh administrasi kabinet awal Soekarno menjadi tonggak penting bagi kehadiran Angkatan Laut di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus1945. Terbentuknya BKR Laut ini dipelopori tokoh-tokoh bahariawan veteran yang pernah bertugas di jajaran Koninklijke Marine selama masa penjajahan Belanda dan veteran Kaigun selama masa pendudukan Jepang. Faktor lain yang mendorong terbentuknya badan ini adalah adanya potensi yang memungkinkan untuk menjalankan fungsi Angkatan Laut seperti kapal-kapal dan pangkalan, meskipun pada saat itu Angkatan Bersenjata Indonesia belum terbentuk.
2.1.2.    Tentara Keamanan Rakyat Laut (TKR)
Terbentuknya organisasi militer Indonesia yang dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) turut memacu keberadaan TKR Laut yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal - kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diperdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu. Kekuatan yang sederhana tidak menyurutkan ALRI untuk menggelar Operasi Lintas Laut dalam rangka menyebarluaskan berita proklamasi dan menyusun kekuatan bersenjata di berbagai tempat di Indonesia. Disamping itu mereka juga melakukan pelayaran penerobosan blokade laut Belanda dalam rangka mendapatkan bantuan dari luar negeri.
Kepahlawanan prajurit samudera tercermin dalam berbagai pertempuran laut dengan Angkatan Laut Belanda di berbagai tempat seperti Pertempuran Selat Bali, Pertempuran Laut Cirebon, dan Pertempuran Laut Sibolga. Operasi lintas laut juga mampu menyusun pasukan bersenjata di Kalimantan Selatan, Bali, dan Sulawesi. Keterbatasan dalam kekuatan dan kemampuan menyebabkan ALRI harus mengalihkan perjuangan di pedalaman, setelah sebagian besar kapal ditenggelamkan dan hampir semua pangkalan digempur oleh kekuatan militer Belanda dan Sekutu. Sebutan ALRI Gunung kemudian melekat pada diri mereka. Namun demikian tekad untuk kembali berperan di mandala laut tidak pernah surut. Dalam masa sulit selama Pereang Kemerdekaan ALRI berhasil membentuk Corps Armada (CA), Corps Marinier (CM), dan lembaga pendidikan di berbagai tempat. Pembentukan unsur - unsur tersebut menandai kehadiran aspek bagi pembentukan Angkatan Laut yang modern.
2.1.3.    Pascapengakuan kedaulatan
Berakhirnya Perang Kemerdekaan menandai pembangunan ALRI sebagai Angkatan Laut modern. Sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), sejak tahun 1949, ALRI menerima berbagai peralatan perang berupa kapal - kapal perang beserta berbagai fasilitas pendukungnya berupa Pangkalan Angkatan Laut. Langkah ini bersamaan dengan konsilidasi di tubuh ALRI, pembenahan organisasi, dan perekrutan personel melalui lembaga pendidikan sebelum mengawaki peralatan matra laut. Selama 1949-1959 ALRI berhasil menyempurnakan kekuatan dan meningkatkan kemampuannya. Di bidang Organisasi ALRI membentuk Armada, Korps Marinir yang saat ini disebut sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL), Penerbangan Angkatan Laut dan sejumlah Komando Daerah Maritim sebagai komando pertahanan kewilayahan aspek laut. Peralatan tempur ALRI pun bertambah baik yang berasal dari penyerahan Angkatan Laut Belanda maupun pembeliandari berbagai negara. Penyiapan prajurit yang profesional pun mendapatkan perhatian yang besar dengan pendirian lembaga pendidikan untuk mendidik calon - calon prajurit strata tamtama, bintara, dan perwira, serta pengiriman prajurit ALRI untuk mengikuti pendidikan luar negeri.
2.1.4.    Penambahan kekuatan
Pada saat kondisi negara mulai membaik dari ancaman desintegrasi, pada tahun 1959 ALRI mencanangkan program yang dikenal sebagai Menuju Angkatan Laut yang Jaya. Sampai tahun 1965ALRI mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini dilatarbelakangi oleh politik konfrontasi dalam rangka merebut Irian Barat yang dirasa tidak dapat diselesaikan secara diplomatis. Berbagai peralatan tempur Angkatan Laut dari negara Eropa Timur memperkuat ALRI dan menjadi kekuatan dominan pada saat itu. Beberapa mesin perang yang terkenal di jajaran ALRI antara lain kapal penjelajah (cruiser) RI Irian, kapal perusak (destroyer) klas 'Skory', fregat klas 'Riga', Kapal selam klas 'Whisky', kapal tempur cepat berpeluru kendali klas 'Komar', pesawat pembom jarak jauh IlyushinIL-28, dan Tank Amfibi PT-76. Dengan kekuatan tersebut pada era tahun 1960-an ALRI disebut - sebut sebagai kekuatan Angkatan Laut terbesar di Asia.
2.1.5.    Dwikora
Politik konfrontasi RI dalam melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme (Nekolim) dilanjutkan pada Operasi Dwikora untuk menentang pembentukan negara Malaysia. Meskipun unsur - unsur Angkatan Bersenjata RI telah disiapkan dalam operasi tersebut, namun operasi hanya sebatas pada operasi infiltrasi. Prajutir - prajurit ALRI dari kesatuan KKO-AL terlibat dalam tahap ini. Sementara unsur - unsur laut menggelar pameran bendera dalam rangka mengimbangi provokasi oleh kekuatan laut negara - negara sekutu. Operasi Dwikora tidak dilanjutkan seiring dengan suksesi pemerintahan di Indonesia pasca Pemberontakan G 30 S/PKI.
Sejak tahun 1966 ALRI yang kemudian disebut dengan TNI AL mengalami babak baru dalam perjalanan sejarahnya seiring dengan upaya integrasi ABRI. Dengan adanya integrasi ABRI secara organisatoris dan operasional telah mampu menyamakan langkah pada pelaksanaan tugas di bidang pertahanan dan keamanan sehingga secara doktrinal, arah pengembangan kekuatan dan kemampuan setiap angkatan menjadi terpusat. Kegiatan operasi yang menonjol pada kurun waktu 1970-an adalah Operasi Seroja dalam rangka integrasi Timor Timur kepada RI. TNI AL berperan aktif dalam operasi pendaratan pasukan, operasi darat gabungan, dan pergeseran pasukan melalui laut.
2.1.6.    Modernisasi
Mulai dasawarsa 1980-an TNI AL melakukan langkah modernisasi peralatan tempurnya, kapal - kapal perang buatan Eropa Timur yang telah menjadi inti kekuatan TNI AL era 1960 dan 1970-an dinilai sudah tidak memenuhi tuntutan tugas TNI AL. Memburuknya hubungan RI - Uni Sovyet pasca pemerintahan Presiden Soekarno membuat terhentinya kerja sama militer kedua negara. Oleh karena itu TNI AL beralih mengadopsi teknologi Barat untuk memodernisasi kekuatan dan kemampuannya dengan membeli kapal - kapal perang dan peralatan tempur utama lainnya dari berbagai negara, diantaranya Korvet berpeluru kendali kelas 'Fatahillah'dari Belanda, Fregat berpeluru kendali klas 'Van Speijk' eks- AL Belanda, Kapal selam klas 209/1300 buatan Jerman Barat, Kapal tempur cepat berpeluru kendali klas'Patrol Ship Killer' buatanKorea Selatan, dan Pesawat Patroli Maritim 'Nomad-Searchmaster'eks-Angkatan Bersenjata Australia.


2.1.7.    Kegiatan non-tempur
Pada saat yang sama TNI AL mengembangkan militer non tempur yang berupa operasi bakti kemanusiaan Surya Bhaskara Jaya di berbagai daerah terpencil di Indonesia yang hanya bisa dijangkau lewat laut. Operasi ini berintikan kegiatan pelayanan kesehatan, pembangunan dan rehabilitasi sarana publik, dan berbagai penyuluhan dibidang kesehatan, hukum, dan bela negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun hingga sekarang. Sejumlah negara juga pernah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut antara lain Singapura, Australia dan NegaraAmerika Serikat. TNI AL juga berupaya menggalakan pembangunan sektor kelautan jauh sebelum Departemen Kelautan terbentuk, khususnya yang berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan di laut. Kegiatan - kegiatan nyata yang dilakukan TNI AL adalah mendirikan badan - badan pengkajian pembangunan kelautan bersama - sama dengan pemerintah dan swasta di beberapa daerah, program desa pesisir percontohan yangterangkum dalam Pembinaan Desa Pesisir (Bindesir), dan program Pembinaan Potensi Nasional menjadi KekuatanMaritim (Binpotnaskuatmar). Dalam rangka menggelorakan jiwa bahari bangsa, TNI AL menggelar event kelautan skala internasional yaitu Arung Samudera 1995 yang berintikan Lomba Kapal Layar Tiang Tinggi dan perahu layar. TNI AL juga menjadi pendukung utama dicanangkan Tahun Bahari 1996 dan Deklarasi Bunaken 1998 yang merupakan manifestasi pembangunan kelautan di Indonesia.
2.1.8.    Tahun 1990-an
Selama dasawarsa 1990-an TNI AL mendapatkan tambahan kekuatan berupa kapal - kapal perang jenis korvet klas 'Parchim', kapal pendarat tank (LST) klas 'Frosch', dan Penyapu Ranjau klas Kondor.Penambahan kekuatan ini dinilai masih jauh dari kebutuhan dan tuntutan tugas, lebih - lebih pada masa krisis multidimensional ini yang menuntut peningkatan operasi namun perolehan dukungannya sangat terbatas. Reformasi internal di tubuh TNI membawa pengaruh besar pada tuntutan penajaman tugas TNI AL dalam bidang pertahanan dan keamanan di laut seperti reorganisasi dan validasi Armada yang tersusun dalam flotila - flotila kapal perang sesuai dengan kesamaan fungsinya dan pemekaran organisasi Korps Marinir dengan pembentukan satuan setingkat divisi Pasukan Marinir-I di Surabaya dan setingkat Brigade berdiri sendiri di Jakarta. Pembenahan - pembenahan tersebut merupakan bagian dari tekad TNI AL menuju Hari Esok yang Lebih Baik
.
2.2.  PERMASALAHAN DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN WILAYAH LAUT INDONESIA
Indonesia yang memiliki wilayah laut yang sangat luas berpotensi juga melahirkan berbagai permasalahn di wilayah laut tersebut. Pada bagian ini dipaparkan berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi kawasan laut dan perbatasanlaut.
2.2.1. Belum Disepakatinya Garis-Garis Batas Dengan Negara Tetangga Secara Menyeluruh
Beberapa segmen garis batas di laut belum disepakati secara menyeluruh oleh negara-negara yang berbatasan dengan wilayah NKRI. Permasalahan yang sering muncul di perbatasan laut adalah klaim negara tetangga terhadap kawasan laut menyebabkan kerugian bagi negara secara ekonomi dan lingkungan. Namun secara umum, titik koordinat batas negara di laut pada umumnya sudah disepakati. Pada Batas Zona Ekonomi Ekskluisf (ZEE)dan Batas Laut Teritorial (BLT), sebagian besar belum disepakati bersama negara-negara tetangga. Belum jelas dan tegasnya batas laut antara Indonesia dan beberapa negara negara tertentu serta ketidaktahuan masyarakat, khususnya nelayan, terhadap batas negara di laut menyebabkan terjadinya pelanggaran batas oleh para nelayan Indonesia maupun nelayan asing.
2.2.1.1.        Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Undang-Undang no.17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menyatakan bahwa batas ZEE Indonesia di segmen-segmen perairan yang berhadapan dengan negara lain dan lebarnya kurang dari 400 mil laut, maka ZEE merupakan garis median. Jika mengacu kepada konvensi tersebut, maka batas ZEE yang merupakan garis median pada wilayah laut yang berhadapan dengan negara-negara tetangga yaitu :
(1)          Berhadapan dengan Malaysia dan Singapura di Selat Malaka;
(2)          Berhadapan dengan Malaysia di Laut Natuna sebelah barat dan timur;
(3)          Berhadapan dengan Vietnam di Laut Cina Selatan sebelah utara;
(4)          Berhadapan dengan Filiipina di Laut Sulawesi hingga Laut Fillipina;
(5)          Berhadapan dengan Palau di Samudera Pasifik;
(6)          Berhadapan dengan Australia di Laut Arafura hingga Laut Timor;
(7)          Berhadapan dengan Pulau Christmas (Australia) di Samudera Hindia;
(8)          Berhadapan dengan Timor Leste di Selat Wetar;
(9)          Berhadapan dengan India di Laut Andaman.
Selain itu, terdapat wilayah laut yang tidak memiliki batas ZEE yaitu di wilayah Selat Singapura yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura, karena lebarnya hanya sekitar 15 mil laut. Selebihnya, penentuan ZEE terutama pada wilayah laut yang berhadapan dengan laut lepas, ditarik selebar 200 mil dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
      Namun demikian, batas ZEE antara Indonesia dengan negara-negara tetangga, sebagian besar belum ditetapkan, terutama yang berhadapan langsung dengan negara tetangga. Hal ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan, atau belum dilakukannya ratifikasi. Ketidakjelasan batas ZEE tersebut menyebabkan sulitnya penegakan hukum oleh aparat dan berpotensi untuk menjadi sumber pertentangan antara Indonesia dengan negara tetangga.           
Tabel berikut ini menunjukkan status batas-batas ZEE di wilayah perbatasan laut Indonesia.
                        Tabel 2.1. Status Batas-Batas ZEE antara RI dengan negara tetangga
No
Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE)
Status
Keterangan
1
RI–Malaysia
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
2
RI–Vietnam
Telah disepakati
Kesepakatan di tingkat teknis, menunggu proses ratifikasi
3
RI–Fillipina
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
4
RI–Palau
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
5
RI–PNG
Belum disepakati
Tidak ada batas laut
6
RI–Timor Leste
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
7
RI–India
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
8
RI–Singapura
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
9
RI-Thailand
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
10
RI–Australia
Telah disepakati
ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor
Sumber : Bakosurtanal, 2003 (diolah)
2.2.1.2.        Batas Laut Teritorial (BLT)
BLT Indonesia lebarnya tidak melebihi 12 mil laut dari garis pangkal yang merupakan batas kedaulatan suatu negara baik di darat, laut, maupun udara. Sebagian besar BLT sudah disepakati oleh negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, kecuali dengan Timor Leste sebagai sebuah negara yang baru merdeka. Selain itu diperlukan pula perundingan tri-partit antara Indonesia-Malaysia-Singapura untuk menyepakati BLT di Selat Singapura bagian Barat dan Timur yang lebarnya kurang dari 24 mil dan bersinggungan langsung dengan perbatasan di ketiga negara. Mengingat pentingnya pengakuan terhadap batas kedaulatan suatu negara, maka batas laut teritorial antara pemerintah RI dan Timor Leste maupun three junctional point di Selat Malaka perlu segera disepakati untuk menghindari kekhawatiran timbulnya konflik akibat pelanggaraan kedaulatan wilayah negara. Tabel berikut ini menunjukkan status batas laut teritorial Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Tabel 2.2. Status Batas Laut Teritorial Indonesia
No
Batas Laut Teritorial (BLT)
Status
Keterangan
1
RI – Malaysia
Telah disepakati
Disepakati dalam perjanjian Indonesia-Malaysia Tahun 1970
2
RI–Singapura          (di sebagian Selat Singapura)
Telah disepakati
Disepakati dalam perjanjian  Indonesia-Singapura Tahun 1973
3
RI – PNG
Telah disepakati
Disepakati dalam Perjanjian Indonesia-PNG Tahun 1980
4
RI – Timor Leste
Belum disepakati
Perlu ditentukan garis-garis pangkal kepulauan di Pulau Leti, Kisar, Wetar. Liran. Alor, Pantar, hingga Pulau Vatek, dan titik dasar sekutu di Pulau Timor
5
RI-Malaysia-Singapura
Belum disepakati
Perlu perundingan bersama (tri-partid)
Sumber : Bakosurtanal, 2003 (diolah)
2.2.1.3.        Batas Landas Kontinen (BLK)
tarik sama lebar dengan batas ZEE (200 mil laut) atau sampai dengan maksimum 350 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Hal ini berlaku di seluruh wilayah perairan Indonesia, kecuali pada segmen-segmen wilayah tertentu dimana BLK dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan negara-negara yang berhadapan langsung dengan Indonesia, antara lain :
(1)          Berhadapan dengan India dan Thailand di Laut Andaman;
(2)          Berhadapan dengan Thailand di Selat Malaka bagian Utara;
(3)          Berhadapan dengan Malaysia di Selat Malaka bagian Selatan serta di Laut Natuna bagian Timur  dan Barat;
(4)          Berhadapan dengan Vietnam di Laut Cina Selatan;
(5)          Berhadapan dengan Filipina di Laut Sulawesi;
(6)          Berhadapan dengan Palau di Samudera Pasifik;
(7)          Berhadapan dengan dengan Australia di Laut Arafura, Laut Timor, Samudera Hindia, dan di wilayah perairan di sekitar Pulau Christmas;
(8)          Berhadapan dengan Timor Leste di laut Timor.
Selain BLK diatas, terdapat titik-titik yang bersinggungan dengan tiga negara (three junction point) secara langsung, kesepakatan terhadap titik-titik ini dilakukan melalui pertemuan trialteral. Titik-titik tersebut antara lain :
(1)          Three Junction Point antara Indonesia, India, dan Thailand di Laut Andaman;
(2)          Three Junction Point antara Indonesia, Thailand, dan Malaysia di Selat Malaka Bagian Utara.
Sebagian BLK antara  Indonesia dengan negara tetangga telah disepakati dan telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Namun demikian masih terdapat beberapa segmen wilayah laut yang belum ditetapkan BLK-nya, karena masih dalam proses negosiasi atau bahkan belum dilakukan perundingan sama sekali dengan negara tetangga, antar lain BLK antara Indonesia dengan Vietnam, Filipina, Palau, dan Timor Leste. Tabel berikut menunjukkan status Batas Landas Kontinen di wilayah perbatasan laut Indonesia.
                        Tabel 2.3.   Status Batas Landas Kontinen  antara RI dengan negara tetangga
No
Batas Landas Kontinen (BLK)
Status
Keterangan
1
RI – India
Telah disepakati
10 titik BLK di Lauta Andaman berikut koordinatnya disepakati berdasarkan  perjanjian pada tahun 1974 dan 1977
2
RI – Thailand
Telah disepakati
Titik-titik BLK di selat Malaka maupun  Laut Andaman disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1977
3
RI – Malaysia
Telah disepakati
10 titik BLK di Selat Malaka dan 15 titik di Laut Natuna disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1969
4
RI – Australia
Telah disepakati
-   Titik-titik BLK di Laut Arafura dan  laut Timor ditetapkan melalui Keppres pada Tahun 1971 dan 1972
-   Titik-titik BLK di Samudera Hindia dan di sekitar Pulau Christmas telah disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1997.
5
RI – Vietnam
Belum disepakati
Dalam proses negosiasi
6
RI – Filipina
Belum disepakati
Dalam proses negosiasi
7
RI – Palau
Belum disepakati
Belum ada proses perundingan
8
RI – Timor Leste
Belum disepakati
Belum ada proses perundingan
Sumber : Bakosurtanal, 2003


2.2.2. Terbatasnya jumlah aparat serta sarana dan prasarana
Masalah-masalah pelanggaran hukum, penciptaan ketertiban dan penegakan hukum di perbatasan perlu diantisipasi dan ditangani secara seksama. Luasnya wilayah, serta minimnya prasarana dan sarana telah menyebabkan belum optimalnya aktivitas aparat keamanan dan kepolisian. Pertahanan dan keamanan negara di kawasan perbatasan saat ini perlu ditangani melalui penyediaan jumlah personil aparat keamanan dan kepolisian serta prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan yang memadai.
2.2.3. Terjadinyakegiatan-kegiatan ilegal dan pelanggaranhukum
Sebagai konsekuensi terbatasnya prasarana, sarana dan sumberdaya manusia di bidang pertahanan dan keamanan, misalnya aparat kepolisian dan TNI-AL beserta kapal patrolinya, telah menyebabkan lemahnya pengawasan di sepanjang garis perbatasan di darat maupun perairan di sekitar pulau-pulau terluar. Disamping itu, lemahnya penegakan hukum akibat adanya kolusi antara aparat dengan para pelanggar hukum, menyebabkan semakin maraknya pelanggaran hukum di kawasan perbatasan. Sebagai contoh, di kawasan perbatasan laut, sering terjadi pembajakan dan perompakan, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia (seperti tenaga kerja, bayi, dan wanita), maupun pencurian ikan.
2.2.4. Terbatasnyajumlahsarana dan prasaranaperbatasan (PLB, PPLB, dan fasilitas CIQS)
Keberadaan Pos Lintas Batas (PLB) dan Pos PemeriksaanLintas Batas (PPLB) besertafasilitas Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Keamanan (CIQS) sebagaigerbang yang mengaturaruskeluarmasukorang dan barang di kawasanperbatasansangatpenting. Sebagaipintugerbang negara, sarana dan prasaranainidiharapkandapatmengaturhubungansosial dan ekonomi antara masyarakat Indonesia denganmasyarakat di wilayah negara tetangganya. Disamping itu adanya sarana dan prasarana perbatasan akan mengurangi keluar-masuknya barang-barang illegal. Namundemian, jumlahsarana dan prasarana PLB, PPLB, dan CIQS di kawasanperbatasanmasihminim.
2.3.  PERAN TNI ANGKATAN LAUT
2.3.1      Peran Militer(military role)
Peran militer dilaksanakan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di laut dengan cara pertahanan negara  dan  penangkalan, menyiapkan kekuatan  untuk persiapan  perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga perbatasan laut dengan negara  tetangga,  serta menjaga stabilitas keamanan kawasan maritim.
2.3.2      Peran Polisionil (constabulary role)
Peran polisionil dilaksanakan dalam  rangka   menegakkan  hukum  di   laut,   melindungi   sumber  daya  dan kekayaan laut nasional, memelihara ketertiban di laut, serta mendukung pembangunan   bangsa   dalam  memberikan kontribusi  terhadap stabilitas  dan pembangunan nasional. Peran polisionil ini dilaksanakan di seluruh perairan laut yurisdiksi nasional dalam rangka memelihara ketertiban di laut. Peran untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut diselenggarakan secara mandiri atau gabungan dengan komponen kekuatan laut lainnya.
2.3.3      Peran Diplomasi (diplomacy role)
Peran diplomasi Angkatan Laut merupakan peran yang sangat penting bagi setiap Angkatan Laut di seluruh dunia. Peran ini dikenal sebagai “unjuk kekuatan Angkatan Laut” yang telah  menjadi peran tradisional Angkatan Laut. Diplomasi merupakan dukungan terhadap kebijakan luar negeri pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kepemimpinan negara lain dalam keadaan damai atau pada situasi bermusuhan.
2.3.4      Penegakan Keamanan di laut
TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut berkewajiban untuk menjaga integritas wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut serta melindungi sumber daya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan konsepsi dasar bahwa perwujudan keamanan di laut pada hakikatnya memiliki dua dimensi yaitu penegakan kedaulatan dan penegakan hukumyang saling berkaitan satu dengan lainnya.
Persepsi keamanan di laut tidak hanya masalah penegakan kedaulatan dan hukum tetapi keamanan di laut mengandung pemahaman, bahwa laut aman digunakan bagi pengguna dan bebas dari ancaman atau gangguan terhadap aktifitas penggunaan atau pemanfaatan laut, yaitu :
a.   Laut bebas dari ancaman kekerasan, yaitu ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan memiliki kemampuan untuk mengganggu serta membahayakan personel atau negara. Ancaman tersebut dapat berupa pembajakan, perompakan, sabotase obyek vital, peranjauan dan aksi teror.
b.   Laut bebas dari ancaman navigasi, yaitu ancaman yang ditimbulkan oleh kondisi geografi dan hidrografi serta kurang memadainya sarana bantu navigasi, seperti suar, buoy, dan lain-lain, sehingga dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
c.   Laut bebas dari ancaman terhadap sumber daya laut, berupa pencemaran dan perusakan ekosistem laut, serta konflik pengelolaan sumber daya laut.
d.   Laut bebas dari ancaman pelanggaran hukum, yaitu tidak dipatuhinya hukum nasional maupun internasional yang berlaku di perairan, seperti illegal fishing, illegal logging, penyelundupan dan lain-lain.
Penegakan kedaulatan di laut memiliki dua dimensi pemahaman, yaitu  kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign right) di laut suatu negara yang telah diatur secara universal dalam UNCLOS 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Pada tiap rezim perairan Indonesia ditetapkan kedaulatan dan hak berdaulat sebagai berikut :
a.    Di Laut Wilayah selebar 12 mil laut dari garis pangkal Indonesia memiliki kedaulatan penuh, artinya negara berhak mengatur segala ketentuan hukum nasional.
b.   Di Zona Tambahan selebar 24 mil laut dari garis pangkal, Indonesia memiliki hak berdaulat dalam bidang kepabeanan, sanitasi, imigrasi dan fiskal.
c.   Di ZEEI Indonesia selebar 200 mil laut dari garis pangkal, memiliki hak berdaulat dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut.
d.   Di Landas Kontinen sampai kedalaman 350 meter, Indonesia berhak untuk melakukan pemanfaatan sumber daya alam.
Guna mewujudkan stabilitas keamanan di laut diperlukan upaya untuk menghadapi segala bentuk gangguan dan ancaman di laut dengan mengerahkan kekuatan dari berbagai instansi yang berwenang melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Oleh karena itu, prioritas yang perlu dikedepankan adalah  bagaimana  kegiatan operasional  di laut  dapat  dilaksanakan secara efektif dengan semua kekuatan aparat negara dikerahkan secara sinergik. Bila ditinjau dari pembagian rezim laut maka dapat dimatrikulasikan peran Aparat Keamanan Laut dalam hal penegakan hukum (penyidikan), seperti pada:Tabel 2.5 Matrik kewenangan institusi dalam penindakan berbagai pelanggaran menurut rezim laut.
No
Jenis Tindak Pidana
Perairan Pedalaman
Perairan Kepulauan / Laut Teritorial
Perairan Laut Lepas
Zona Tambahan
Zeei
> 200 Mil
1.
Pembajakan
Tni Al / Polri
Tni Al / Polri
TNI AL
TNI AL
Tni Al
2.
Perikanan
Tni Al / Ppns Dkp
Tni Al / Ppns Dkp
TNI AL
TNI AL
-
3.
Cagar Budaya
Ppns Diknas / Tni Al
Ppns Diknas / Tni Al
TNI AL
TNI AL
-
4.
Konservasi Sumber Daya Alam
Polri / Ppns Kehutanan / Ppns Perikanan
Polri / Ppns Kehutanan / Ppns Perikanan / Tni Al
TNI AL
TNI AL
-
5.
Lingkungan Hidup
Polri / Ppns Lh / Tni Al
Polri / Ppns Lh / Tni Al
TNI AL
TNI AL
-
6.
Kehutanan
Polri / Ppns Kehutanan
Polri / Ppns Kehutanan
-
-
-
7.
Pelayaran
Tni Al / Polri / Ppns Hubla
Tni Al / Polri / Ppns Hubla
-
-
-
8.
Bahan Bakar  Minyak
Polri
Polri
-
-
-
9.
Kepabeanan
Ppns Bea Cukai
Ppns Bea Cukai
Ppns Bea Cukai
-
-
10.
Imigrasi
Polri / Ppns Imigrasi
Polri / Ppns Imigrasi
Polri / Ppns Imigrasi
-
-
11.
Narkotika Dan Psikotropika
Polri / Ppns Kesehatan
Polri / Ppns Kesehatan
Polri / Ppns Kes / Bea Cukai
-
-
12.
Senpi / Amonisi / Handak
Polri / Tni Al
Polri / Tni Al
-
-
-
13.
Z E E I
-
-
TNI AL
TNI AL
-
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah  disinyalir telah menjadi ajang konflik karena ditafsirkan secara sempit oleh beberapa pihak dalam implementasinya. Hal ini disebabkan penafsiran yang berbeda mengenai pengertian dalam pasal 3 dan 10 Undang-undang tersebut. Dimana pada dasarnya laut tidak dapat diduduki secara permanen, dipagari atau dikuasai secara mutlak, laut hanya dapat dikendalikan dalam jangka waktu yang terbatas. Laut merupakan bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dibagi-bagi, namun dapat dibedakan sesuai rezim hukum yang mengaturnya serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
2.4         TUGAS POKOK TNI  MENURUT UNDANG-UNDANG
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu ; pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.  Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Di dalam OMSP, yang dirinci 14 butir tugas yaitu untuk:
1.      Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3.      Mengatasi aksi terorisme.
4.      Mengamankan wilayah perbatasan.
5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9.      Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10.   Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11.   Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12.   Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13.   Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).         
14.   Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Terbentuknya organisasi militer Indonesia yang dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) turut memacu keberadaan TKR Laut yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal - kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diperdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu. Kekuatan yang sederhana tidak menyurutkan ALRI untuk menggelar Operasi Lintas Laut dalam rangka menyebarluaskan berita proklamasi dan menyusun kekuatan bersenjata di berbagai tempat di Indonesia. Disamping itu mereka juga melakukan pelayaran penerobosan blokade laut Belanda dalam rangka mendapatkan bantuan dari luar negeri.
Beberapa segmen garis batas di laut belum disepakati secara menyeluruh oleh negara-negara yang berbatasan dengan wilayah NKRI. Permasalahan yang sering muncul di perbatasan laut adalah klaim negara tetangga terhadap kawasan laut menyebabkan kerugian bagi negara secara ekonomi dan lingkungan. Namun secara umum, titik koordinat batas negara di laut pada umumnya sudah disepakati. Pada Batas Zona Ekonomi Ekskluisf (ZEE)dan Batas Laut Teritorial (BLT), sebagian besar belum disepakati bersama negara-negara tetangga. Belum jelas dan tegasnya batas laut antara Indonesia dan beberapa negara negara tertentu serta ketidaktahuan masyarakat, khususnya nelayan, terhadap batas negara di laut menyebabkan terjadinya pelanggaran batas oleh para nelayan Indonesia maupun nelayan asing
Peran diplomasi Angkatan Laut merupakan peran yang sangat penting bagi setiap Angkatan Laut di seluruh dunia. Peran ini dikenal sebagai “unjuk kekuatan Angkatan Laut” yang telah  menjadi peran tradisional Angkatan Laut. Diplomasi merupakan dukungan terhadap kebijakan luar negeri pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kepemimpinan negara lain dalam keadaan damai atau pada situasi bermusuhan. Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu ; pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.  Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
 
Sumber : http://ibnur95.blogspot.com/2015/03/bab-ipendahuluan1.html

Senin, 27 April 2015

Tugas Softskill ke 2 Pendidikan Kewarganegaraan

HUBUNGAN KERJASAMA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN 



BAB I
PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat berdiri sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Kesadaran akan pentingnya hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional secara Umum
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hubungan internasional, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian hubungan internasional itu sendiri.
Hubungan internasional secara sederhana diartikan segagai hubungan antar bangsa, baik antara negara dengan negara, antara negara dengan individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Dalam UU No. 37 tahun 1999, hubungan internasional disebut dengan hubungan luar negeri, yaitu setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga degara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Dalam Rencana Strategis ( Renstra ) Politik luar negeri RI, ditegaskan bahwa Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya. Hubungan internasional dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana, dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam.
Hubungan internasional telah ada sejak dahulu. Berkembang dari pola yang masih primitif hingga sekarang dengan pola yang modern dengan melibatkan kepentingan antar negara , namun saat ini hubungan internasional tidak hanya terbatas pada kajian interaksi antar negara tetapi telah berkembang yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama high politics issues yaitu isu-isu yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup Negara, dalam kategori ini terdapat isu-isu seperti perdagangan obat-obatan terlarang, peredaran senjata gelap, penyeludupan manusia, kejahatan terorganisir lintas batas Negara, dll.

2. Pengertian Hubungan Internasioanal Menurut Para Ahli 
Beberapa ahli mengemukakan pengertian hubungan internasional sebagai berikut :
 
1. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu kompone-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
 
2. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu biasa diartikan sebagai negara, bangsa, maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
 
3. Charles A.M.C.Clelland
Hubungan internasioanal adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
 
4. Hugo de Groot
Hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
 
5. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.

B. Pentingnya Hubungan Internasional
Secara kodrati, manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri. Maka manusia akan mengadakan kerja sama. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting karena ;
1. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain.
2. Adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
 
Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antar negara atau hubungan internasional, bila telah diakui kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de yure oleh negara lain. 

Hubungan kerjasama antar negara diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi/keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional. Hubungan internasional sangat diperlukan untuk :
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan negara lain.
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda diantara bangsa dan negara yang berbeda.
c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cintai damai dan bepegang pada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa.
e. Membantu bangsa lain yang terancam keberadaanya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki.
f. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan social.
g. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain.

C. Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan Diri dari Hubungan Internasional
Apabila suatu negara mengucilkan diri dari hubungan internasional maka akan berakibat antara lain :
1. Jauh dari pergaulan antarbangsa.
2. Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya.
3. Tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapai di berbagai bidang kehidupan.
4. Ketinggalan zaman atau sulit menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah memasuki era globalisasi.
5. Tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
6. Masyarakatnya statis dan sulit berkembang
7. Timbulnya segala macam ancaman ( tidak aman )
8. Organisasi internasional tidak akan peduli terhadap masalah yang timbul dalam negara tersebut.
9. Diberhentikannya bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut.

D. Contoh Hubungan Luar Negeri yang Dilakukan Indonesia 
1.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia
Hubungan di bidang ekonomi : pihak Malaysia banyak yang menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga dapat mengurangi pengangguran di Indonesia. Bentuk investasi itu misalnya dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit. Selain itu, banyak tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Malaysia sebagai petugas medis, pekerja bangunan serta tenaga profesional. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan kedua belah pihak.
Dampak positif :
– Memperluas lapangan kerja di Indonesia
– Indonesia mendapatkan pemasukan negara
Dampak negatif :
– Jika perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak, maka dapat menimbulkan perselisihan.

2.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Jepang
Hubungan di bidang perdagangan : Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai US$ 23.6 milyar (statistic Pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari Jepang adalah US$ 6.3 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor dari Indonesi (tahun 2007).
Komoditi penting yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah minyak, gas alam cair, batubara, hasil tambang, udang, tekstil dan produk tekstil, dll. Sedangkan barang-barang yang diekspor Jepang ke Indonesia ialah mesin-mesin dan suku cadang, produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, mesin alat transportasi dan suku-cadang mobil.
Dampak hubungan Indonesia dengan Jepang :
Dampak positif :
– Barang-barang yang belum bisa diproduksi oleh Indonesia dapat diimpor dari Jepang dan juga sebaliknya.
– Indonesia memperoleh devisa berkat hubungan dagang antar kedua negara.
Dampak negatif :
– Kreatifitas bangsa Indonesia tidak dapat berkembang secara baik.


3.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Thailand
Dalam bidang pendidikan : Melalui ASEAN University Networks, Indonesia dan Thailand telah bekerjasama dalam bidang pendidikan.
Dampak positif :
– Menambah pengetahuan para siswa diantara negara tersebut.
– Mempererat hubungan antar siswa negara tersebut.
Dampak negatif :
– Adanya penyalahgunaan ilmu.

4.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Norwegia

Hubungan di bidang energi : salah satunya bekerja dengan pertamina. Latar belakangnya adalah Norwegia tertarik untuk mengembangkan teknologi baru dalam bidang migas. Sedangkan di sisi lain Indonesia saat ini membutuhkan investasi untuk meningkatkan eksplorasi dan produk migas. Sehingga terjadilah hubungann kerja sama antara Indonesia dan Norwegia.
Dampak positif :
– Indonesia mendapatkan tenaga ahli dan teknologi yang diperuntukkan mengeksplorasi hasil minyak dan gas di Indonesia.
Dampak negatif :
– Jika perhitungan ekonomi antara kedua negara tidak tertata maka dapat menimbulkan kekacauan.
– Jika eksplorasi dilakukan secara berlebihan, maka lingkungan Indonesia akan rusak.

5.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Korea
Dampak positif :
– Memacu negara Indonesia untuk lebih berkembang dari negara lainnya di asia, karena selain Jepang, ada negara lain di asia bisa sukses.
– Penghematan harga, dimana kualitas barang dari korea tidak terlalu mahal dan sudah diakui dunia.
Dampak negatif :
– Kurangnya kita dalam mempelajari budaya kita sendiri, karena budaya Korea yang merambah dan menggantikan budaya lokal.
– Rasa nasionalisme berkurang.

6.) Hubungan Negara Indonesia dengan Negara Australia
Australia berkomitmen untuk membantu pemerintah Indonesia dalam bidang kesehatan. Australia membantu memperkuat kapasitas Indonesia dalam menangani kasus HIV/AIDS melalui program kemitraan senilai 100 juta dolar Australia atau sekitar Rp 800 miliar. Selain itu, saat ini juga telah terjalin kemitraan antara Australia dan Indonesia di dalam penanggulangan penyakit mata di Indonesia, khususnya Bali. Hal ini ditunjukan dengan itikad baik kedua negara membangaun Pusat Mata Australia-Bali, di Denpasar,Bali. Pusat Mata itu sendiri telah diresmikan pada tanggal 27 Juli 2007 oleh pemimpin kedua negara.
Dampak hubungan kedua negara tersebut ialah :
Dampak positif :
– Dapat mengadakan pertukaran ilmu tentang kesehatan antar kedua negara tersebut.
– Saling melengkapi kebutuhan kesehatan antar kedua negara tersebut.
Dampak negatif :
– Memburuknya hubungan Australia dan Indonesia akan membawa dampak paling buruk bagi negara bagian Northen Territory (NT) yang berpusat di Darwin. 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hubungan internasional merupakan suatu hubungan antar bangsa, baik antara negara dengan negara, antara negara dengan individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain. Dan merupakan kerjasama antar bangsa di dunia yang didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan serta bisa berdampak positif dan negatif bagi negara tersebut.
Negara Indonesia perlu mengadakan hubungan internasional karena selain negara Indonesia tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain yaitu untuk meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Hubungan internasional bertujuan untuk:
a. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
b. Menciptakan sikap saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.


Sumber : https://efimeida21.wordpress.com/2014/12/06/contoh-makalah-hubungan-internasional/

Minggu, 05 April 2015

TUGAS SOFTSKILL (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

Nama : Aryani Ardiana Sary
NPM : 11213415
Kelas : 2EA10

Makalah Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia “Marsinah”

BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Memperbincangkan marutnya dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini: Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang.
Barangkali memang bukan fakta-fakta pembunuhan itu yang menjadi penting di sini, melainkan jalinan citra yang lantas tersaji melalui serangkaian representasi media yang rumit. Para pembunuh mengesankan Marsinah diperkosa. Segenap aktivis menyanjungnya sebagai teladan kaum pejuang buruh. Para aparat pusat dibantu aparat setempat konon merekayasa penyidikan sekaligus membuat skenario pengadilan, termasuk dilibatkannya tersangka palsu dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Tak ketinggalan, para aktivis hak asasi manusia menganugerahi Yap Thiam Hien Award  bagi kegigihannya. Termasuk para seniman yang mengabadikannya dalam monumen, patung, lukisan, panggaung teater dan seni rupa instalasi; para feminis mengagungkannya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan dan khalayak awam yang prihatin dan simpati memberi sumbangan bagi keluarganya.
Pada aras citra inilah tulisan ini kemudian mengambil pijakan. Mungkin orang tak akan banyak tahu siapa Marsinah seandainya ia tidak dibunuh dan kasusnya tidak gencar diberitakan oleh media massa. Ia tidak hanya dianggap mewakili “nasib malang” jutaan buruh perempuan yang menggantungkan masa depannya pada pabrik-pabrik padat berupah rendah, berkondisi kerja buruk sekaligus tak terlindungi hukum. Lebih dari itu, mediasi dan artikulasi pembunuhannya menyediakan arena diskursif bagi pertarungan berbagai kepentingan dan hubungan kuasa: buruh-buruh, pengusaha, serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, birokrasi militer, kepolisian dan sistem peradilan.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mulai mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita karena semakin egoisnya manusia dalam pemenuhan hak masing-masing. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia – Marsinah”, untuk memberikan informasi mengenai apa itu pelanggaran HAM  diikuti seluk beluk kasus Marsinah.
  • Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”, maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.2.1     Apa pengertian pelanggaran HAM ?
1.2.2     Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
1.2.3     Apa contoh pelanggaran HAM di Indonesia?
1.2.4     Bagaimana upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM?
  • Tujuan
Tujuan kami mengangkat materi ini tentang kasus hak asasi manusia di Indonesia yaitu :
1.3.1    Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
1.3.2    Untuk mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.
1.3.3   Untuk mengetahui contoh pelanggaran HAM di Indonesia.
1.3.4    Mengetahui lebih dalam mengenai terjadinya kasus Marsinah.
1.3.5    Upaya penyelesaian pelanggaran HAM khususnya kasus Marsinah.
  • Manfaat
Hasil pembelajaran ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi penulis dan pembaca.
1.4.1   Manfaat bagi penulis, pengkajian ini memberikan pengetahuan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
1.4.2   Manfaat dari pembaca, pengkajian ini dapat digunakan sebagai bahan kajian atau referensi tambahan bagi ilmu kenegaraan serta memperkaya informasi.

BAB II 
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

2.2 Klasifikasi Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
-  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan massal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan. (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
  1. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
-      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain 
2.3 Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus Marsinah (1993)
Kasus tersebut berawal dari unjuk rasa buruh yang dipicu surat edaran gubernur setempat mengenai penaikan UMR. Namun PT. CPS, perusahaan tempat Marsinah bekerja memilih bergeming. Kondisi ini memicu geram para buruh.
Senin 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT. CPS berunjuk rasa dengan mogok kerja hingga esok hari. Ternyata menjelang selasa siang, manajemen perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati perjanjian. Intinya mengenai pengabulan permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sampai di sini sepertinya permasalahan antara perusahaan dan pekerja telah beres.
Namun esoknya 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo untuk diminta mengundurkan diri dari CPS. Marsinah marah dan tidak terima, ia berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan. Beberapa hari kemudian, Marsinah dikabarkan tewas secara tidak wajar. Mayat Marsinah ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Posisi mayat ditemukan tergeletak dalam posisi melintang dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar bekas pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang panggul hancur karena pukulan benda keras berkali-kali, pada sela-sela paha terdapat bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul dan pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Kasus kematian Marsinah menjadi misteri selama bertahun-tahun hingga akhirnya kasusnya kadaluarsa tepat tahun ini, tahun 2014. Mereka yang tertuduh dan dijadikan kambing hitam dalam kasus ini pun akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Di zaman Orde Baru, atas nama stabilitas keamanan dan politik, Negara telah berubah wujud menjadi sosok yang menyeramkan, siap menculik, mengintimidasi dan bahkan menghilangkan secara paksa siapa saja yang berani berteriak atas nama kebebasan menyuarakan aspirasi.

2.4 Faktor Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Faktor penyebab dari kasus Marsinah yang pertama adalah perusahaan CPS yang tidak mengikuti himbauan gubernur setempat untuk menaikkan UMR. Walaupun kebijakan kenaikan UMR tersebut sudah dikeluarkan, CPS tetap bergeming. Kondisi ini memicu geram para pekerjanya sehingga menyebabkan mereka melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Lalu faktor penyebab kedua, adalah manajemen perusahaan CPS yang telah menyepakati perjanjian penaikan UMR namun rupanya diikuti dengan memberhentikan 13 pekerjanya dengan cara mencari-cari kesalahan pasca tuntutan kenaikan UMR. Hal ini menjadikan Marsinah penuh amarah.
Fakor yang lain dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari segi ekonomi :
  1. Terjadi kredit macet
  2. Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dollar
  3. Banyak perusahaan yang tidak dapat membayar hutangnya
Dari segi politik :
  1. Pemimpian saat itu telah kehilangan kepercayaan dari rakyatnya
  2. Terjadi kekacauan dan kerusuhan di mana-mana
  3. Terjadi perpecahan dalam kubu kabinet Soeharto
  • Solusi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Terkait kasus Marsinah, solusi dari pemerintah sendiri, pemerintah semestinya segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsinah sampai selesai hingga mendapatkan hasil yang nyata, dan menegakkan tiang keadilan dan ketegasan dalam kerapuhan hukum di Indonesia sehingga rakyat dapat kembali mempercayai peranan dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penegakan HAM di Indonesia.
Sementara solusi dari hasil rangkuman kami sekelompok, adalah adanya kepastian hukum dalam menjamin keamanan setiap orang. Setiap orang perlu menghargai hak-haknya sendiri dan hak orang lain.

2.6 Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1) Periode tahun 1945 – 1950 Di periode ini, pemikiran HAM masih menekankan pada hak merdeka, hak bebas berserikat, serta hak bebas menyampaikan pendapat. Pemikiran HAM telah mendapat pengakuan secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara, yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal kerdekaan ditunjullam dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Di periode ini (1945-1950) memberikan keleluasaan terhadap rakyat untuk mendirikan partai politik sebagaimana yang telah tertera pada Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 :
  1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena segala aliran paham yang ada dalam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur dengan adanya partai-partai tersebut.
  2. Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsukannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan yang signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer.
2) Periode tahun 1950 – 1959 Periode ini dalam perjalanan, Indonesia dikenal dengan sebutan “Periode Demokrasi Parlementer” dimana pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang membanggakan. Indikator tentang pemikiran HAM pada periode ini mengalami “pasang”, menurut ahli hukum tata negara memiliki 5 aspek :
  1. Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
  2. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, betul- betul menikmati kebebasannya.
  3. Pemilu sebagai pilar lain dari demokrasi harus bertanggung jawab dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis.
  4. Parlemen/dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat semakin efektif mengontrol terhadapt kinerja eksekutif.
  5. Wacana & pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif, sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
3) Periode tahun 1959 – 1966 Pada periode ini, sistem pemerintahan Indonesia adala sistem demokrasi terpimpin diamana kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden. Dalam kaitannya dengan HAM yaitu telah terjadinya sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
4) Periode tahun 1966 – 1998 Pada awal masa periode ini telah diadakan beberapa seminar tentang HAM. Salah satu seminar dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, Komisi, dan pengadilan HAM di wilayah Asia. Pada tahun 1968 diadakan Seminar Hukum Nasional II yang merekomendasikan perlunya hak uji materiil guna melindungi HAM. Fungsi dari hak uji materiil itu sendiri dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS XIV/MPRS/1996. Namun, pada tahun 1970-an sampai akhir 1980-an, HAM mengalami kemunduran. Dalam hal ini, upaya masyarakat dilakukan melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, dan lain sebagainya. Menjelang periode 1990-an, upaya masyarakat nampaknya memperoleh hasil yang mengesankan karena terjadi pergeseran strategi pemerintahan, dari Represif dan Defensif menjadi Akomodatif. Salah sau sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dibentuknya KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES Nomor 50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, dimana KOMNAS HAM memiliki tugas:
  1. Memantau & menyelidiki pelaksanaan HAM & memberi saran serta pendapat kepada pemerintah perihal HAM.
  2. Membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kodusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD NKRI 1945), Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM dan deklarasi atau perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.
5) Periode tahun 1998 – sekarang Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dnegan pemajuan dan perlindungan HAM. Kemudian, dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di indonesia, serta pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Strategi pada periode ini dilakukan melalui 2 tahap, yaitu:
  1. Tahap status penentuan (prescriptive Status) Pada tahap ini telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, dan peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Tahap penataan aturan secara konsisten ( rule consistent behavior ) Ditandai dengan pemghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvensi HAM. Selain itu juga dirancangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM)” pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan kepada :
  3. Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
  4. Desiminasi informasi dan pendidikan tentang HAM 3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM 4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasikan melalui perundang-undangan nasional. Untuk lebih melindungi HAM di Indonesia, pemerintah telah membuat UU HAM No. 39 tahun 1999 serta UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Melalui keputusan Presiden No. 40 tahun 2004, Pemerintah telah mengesahlan RANHAM kedua diamana merupakan kelanjutan RANHAM Indonesia yang pertama tahun 1998-2003. RANHAM disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indinesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III

PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Sementara menyangkut Kasus Marsinah yang merupakan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena merupakan kasus penghilangan seseorang secara paksa. Marsinah adalah tumbal dari apa yang namanya penindasan atas nama stabilitas keamanan dan politik pada zaman Orde Baru. Penindasan kepada Marsinah adalah bentuk ketakutan negara pada sosok-sosok yang berani berjuang dan mengobarkan semangat kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan. Negara menciptakan teror ketakutan kepada siapa saja yang ingin melakukan aksi perlawanan. Negara juga telah mengabaikan kasus ini, membiarkannya menjadi misteri yang tak terpecahkan selama bertahun-bertahun. Ini jelas sebuah anomali dan paradoks jika kita komparasikan dengan tujuan pembentukan dan kewajiban negara ini. Marsinah hanyalah satu dari ribuan potret buruh perempuan di Indonesia yang seringkali harus dihadapkan dengan berbagai persoalan pelik yang mendasar. persoalan kesejahteraan, kekerasan,eksploitasi dan diskriminasi seolah terus menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk bagi pemerintah untuk diselesaikan. Realitas kekinian memperlihatkan bahwa sampai hari ini begitu banyak buruh perempuan di Indonesia yang masih ambil bagian dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Menguak kasus Marsinah berarti harus mengurai banyak benang kusut, benang kusut yang mungkin hanya dapat terurai dari tangan mereka yang benar-benar peduli untuk mengurainya.

3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita selayaknya mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Sudah saatnya pemerintah membuka mata lebar-lebar akan kasus Marsinah dan kasus-kasus yang dialami oleh buruh saat ini. Pemerintah sebaiknya berani membuka ulang kasus Marsinah atas nama demokrasi dan HAM. Hilang dan matinya Marsinah sudah barang tentu adalah sesuatu yang “direkayasa” sehingga sampai saat ini kasusnya tidak pernah menemui titik terang. Padahal keadilan yang tertinggi adalah keadilan terhadap Hak Asasi Manusia.